SAMPANG, MaduraPost - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada tokoh masyarakat, Ormas, Organisasi Keoemudaan (OKP), dan Pengurus Parpol, di kantor Kecamatan Sokobanah, Selasa (2/11/2021).
Hadir dalam sosialisi tersebut, Sekretaris Bakesbangpol Sampang Achmad Husairi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura Zainul Arifin, Kasubag Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sampang Agus Utomo, Camat Sokobanah dan tamu undangan lainnya.
Achmad Husairi dalam sambutannya mengatakan, pihaknya tetap intens menggelar sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Hal itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal. Menurutnya, DBHCHT mempunyai peruntukan di bidang penegakan hukum, salah satunya melalui sosialisasi.
Masyarakat diharapkan semakin sadar untuk tidak menggunakan atau menjual rokok ilegal. Sebab, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
“Ada sanksi perdata dan pidana mengenai peredaran rokok ilegal, apabila ada temuan segera laporkan kepada penegak hukum,” katanya.