Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura Zainul Arifin, menekaskan, penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah bertujuan mengurangi aktivitas penjual rokok ilegal dan menurunkan angka peredarannya serta masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai. Masyarakat juga dihimbau bila menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal untuk tidak ragu melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225.
"Tugas memerangi rokok ilegal merupakan tugas kita bersama sebab barang siapa yang memproduksi dan menjual rokok ilegal, mereka bisa dijerat dengan pasal pidana," tegasnya.