SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat lakukan pembenahan pada sektor wisata. Jumat, 5 November 2021.

Hal itu bertujuan guna meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan. Pembenahan tersebut direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2021, tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.

Kepala Bidang Pemasaran Disparbudpora Sumenep, Fatimatus Zuhra menjelaskan, tugas pramuwisata umum yang berdasar pada pasal 6 ayat (1) Perbup nomor 63 tahun 2021 memiliki lingkup tugas dalam wilayah kabupaten.

Pihaknya menguraikan, pramuwisata bertugas mengatur wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia.

"Selain itu juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan Daya Tarik Wisata (DTW), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya,” urainya, Jumat (5/11).