Disamping itu, pada Perbup pasal 9 juga disebutkan tentang pelaksanaan dalam satu bus terdapat satu pramuwisata. Baik perjalanan wisata yang dilakukan oleh individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah atau swasta.
“Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” urai dia.
Dilanjutkan dengan pasal 10 Perbup, bahwa bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum agar menghubungi Tourist Information Center (TIC), atau bisa ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Sumenep.
"Wisatawan juga dapat bertemu pramuwisata di lokasi kedatangan atau pemberhentian bus yang telah ditunjuk atau ditetapkan," tukasnya.