"Saya kira sah-sah saja dirubah untuk menyempurnakan bangunan kesehatan agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan ideal dan memenuhi ketentuan yang diatur,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, perubahan pada paket bangunan Puskesmas Legung meliputi pekerjaan pondasi. Selain itu juga terdapat penambahan pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan elevasi, redsign, penambahan pekerjaan pagar keliling serta penambahan pekerjaan interior.
Sedangkan elevasi muka tanah bangunan Puskesmas rencana berada di bawah permukaan jalan raya. Kondisi ini akan memengaruhi jalur pembuangan sanitasi. Untuk itu dilakukan peninggian muka tanah rencana dengan urugan setebal 30 centimeter.
Desain ulang juga diperlukan dalam pembangunan tersebut. Hal ini terjadi karena luas bangunan yang semula hanya 508,75 meter persegi bertambah 34,92 meter persegi sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran tata letak denah. Penyesuaian ini dilakukan agar bangunan tersebut memenuhi langgam tradisional yang diatur dalam Peraturan Bupati maupun Permenkes Nomor 43 tahun 2019.