PAMEKASAN, MaduraPost - Gudang tembakau milik H. Sumarno alias Cang Songot yang berlokasi di depan Mako Brimob tepatnya di Dusun Nyalaran RT 001/RW 031, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan terindikasi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sebab saat melakukan transaksi atau pembelian tembakau, pemilik gudang tembakau (H. Sumarno alias Cang Songot, red) dan seluruh pekerja serta pemilik tembakau sama sekali tidak memakai masker.

Bahkan, di gudang tembakau tersebut nampak jelas tidak disediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan serta tidak ada pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

Selain itu, pemilik gudang tembakau H. Marsono alias Cang Songot nampak terlihat arogan dengan berbicara nada kasar kepada awak media saat melakukan peliputan.

Abdul Basit selaku Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Koord Madura Raya mengatakan, kalau apa yang terjadi di gudang tembakau itu jelas-jelas telah menciderai langkah Pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.