"Karena aktivitas gudang tembakau itu jelas melanggar Prokes, apalagi di Pamekasan ini kan masih diberlakukan PPKM Covid-19," katanya, Sabtu (28/8/2021).
Maka dari itu kata Abdul Basit, pihaknya akan segera melaporkannya ke pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan. Setelah itu pungkas dia, pihaknya juga akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Jelas, selain kami akan minta ke pihak Disperindag untuk memberhentikan dan menutup gudang tembakau itu, kami juga akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Prokes Covid-19," tegasnya.
Apalagi tegas Basit (sapaan akrabnya), apa yang dilakukan oleh pemilik gudang tembakau itu dengan berbicara nada tinggi kepada awak media yang sedang meliput sangat tidak pantas dilakukan.