"Kita hanya menerima DPA dan bekerja (melaksanakan Kegiatan). Kalau masalah regulasi itu harusnya datangkan keuangan dan BAPPEDA," kata Kabag Perekonomian Pamekasan.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BKD Kabupaten Pamekasan Sahrul mengatakan, kalau pihaknya tidak punya kewenangan berkaitan dengan kegiatan DBHCHT tahun 2021. Ia menegaskan kalau Bagian Perekonomian sebagai koordinator.

"Koordinator DBHCHT itu Bagian Perekonomian. Memang saya punya kewenangan apa untuk atur-atur DBHCHT," pungkasnya.

Diketahui, audiensi tersebut dihadiri oleh Bagian Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian Kabupaten Pamekasan.