PAMEKASAN, MaduraPost - Aliansi Peduli Rakyat (Alpart) melakukan audiensi ke DPRD Pamekasan menyoal penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2021, pada Kamis (19/8).

Dalam audiensinya, pihak Alpart menilai bahwa kegiatan DBHCHT tahun 2021 itu bermasalah mulai dari regulasi, penganggaran dan lain sebagainya. Kemudian Alpart ajukan sejumlah pertanyaan, baik kepada pihak komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan maupun kepada pihak OPD terkait yang hadir.

Menurut Syauqi selaku Ketua Alpart mengatakan, bahwa dalam forum audiensi itu pihaknya belum terlalu mendalam membahas berkaitan dengan kegiatan DBHCHT. Akan tetapi kata dia, hanya masi berkutat di ranah regulasi pembahasan.

"Namun sangat disayangkan bagi kami ketika pihak komisi II terlebih Ketua komisinya serta pikah OPD terkait yang ternyata belum begitu faham persoalan regulasi. Bahkan ketika saya tanyakan berkaitan dengan dasar hukum atau aturan yang memperbolehkan kegiatan DBHCHT tahun ini direalisasikan. Ternyata tidak ada yang faham, bahkan ada yang secara gamblang mengaku tidak tahu," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa Kegiatan DBHCHT tahun 2021 yang mengacu pada PMK 206 tahun 2020 ini hanya berlandaskan perubahan Perbup. Ia juga menjelaskan, bahwa dalam Permendagri dijelaskan kalau pagu kegiatan baru menjadi pagu definitif setelah diperdakan.