Kemudian keputusan Bupati terkait pelaksanaan Pilkades 2025 tidak memanfaatkan interval waktu secara maksimal dimana ada waktu sekitar 4 tahun untuk melaksanakan pilkades baik secara serentak maupun bergelombang.
"Disisi lain pembuat kebijakan tidak memberikan argumentasi yang pasti baik secara akademis maupun teoritis di tahun 2025 bisa dilaksanakan pemilihan pilkades secara serentak di tengah polemik yang ada di Kabupaten Sampang," tegasnya.
Riswanto menambahakn, adapun prihal audiensi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Sampang tersebut meminta DPRD Sampang menolak pelaksanaan Pilkades 2025.
Pihaknya juga menilai DPRD Kabupaten Sampang tidak mengerti dengan fungsi legislasi ataupun sebagai controlling terhadap pemerintah daerah, sehingga dalam hal ini masyarakat sampang kehilangan wadah untuk menyampaikan aspirasi publik.