SAMPANG, MaduraPost - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu, (18/08/2021).
Kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kabupaten Sampang dengan tujuan melakukan audiensi dengan wakil rakyat tersebut guna menolak SK Bupati No. 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tentang Pelaksanaan Pilkades tahun 2025.
Salah seorang peserta audiensi Moh Riswanto mengatakan, pihaknya menilai tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat dan ada upaya merampas hak-hak demokrasi masyarakat di Kabupaten Sampang.
"Melihat Peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2019 pasal 2 ayat 5 “Dalam hal ini terjadi kekosongan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak Bupati atau walikota menunjuk kepala desa yang di tetapkan dengan peraturan Bupati," kata Riswanto usai audiensi saat ditemui awak media.
Menurutnya, dalam hal ini juga merupakan acuan SK Bupati, namun dalam aturan itu SK Bupati bukan melaksanakan pemerintahan desa, akan tetapi pemilihan Kepala Desa sengaja dikosongkan, sehingga Kepala Desa dapat diganti Penanggungjawab (Pj) untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di tahun 2025.