Masih kata Dodi, sesampainya di TKP, pelaku masuk kehalaman rumah korban karena pelaku melihat ada sepada motor yang terparkir. Namun, seketika pelaku mau melancarkan aksinya, pelaku diketahui oleh pemilik motor. Sehingga si pemilik tersebut berteriak minta tolong hingga membuat warga berdatangan.
“Satu pelaku berinisial AY berhasil ditangkap, sedangkap temannya inisial I berhasil melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo Pasal 53,” pungkasnya.