PAMEKASAN, MaduraPost - Proyek Pavingisasi di belakang Kantor Desa Pamaroh, tepatnya di Dusun Orai, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan salah perencanaan.

Pasalnya, Pavingisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat tersebut sepertinya diwujudkan hanya pada akses jalan baru dibuat saat proses Pavingisasi dikerjakan.

Parahnya, proyek yang sudah 100% selesai pengerjaannya tersebut hanya direalisasikan disekitar sebidang tanah yang aksesnya searah dengan akses jalan poros desa di sebelahnya.

Tak hanya itu, berdasarkan pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi, Jum'at (16/7). Realisasi proyek yang lending sektornya dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Pamekasan tersebut sepertinya dikerjakan asal jadi saja.

Sebab, dibawah atau sebelum hamparan pasir nampaknya hanya diberikan sirtu dan tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu (tidak diwolles), skating-nya (material bagian pinggir paving) dipasang tanpa galian pondasi, pasangan pavingnya bergelombang dan tidak rapi.