Hingga saat ini, kedua tersangka masih leluasa menghirup udara segar. Bahkan, hasil informasi yang dihimpun media ini, kedua tersangka masih kerap mengerjakan proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi media baru-baru ini, mengaku telah melimpahkan kembali semua berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Sekitar satu Minggu yang lalu, tanggal 19 Mei 2021," tulis Widiarti, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (2/6/2021) kemarin.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengatakan, bahwa berkas kasus tersebut telah diterimanya.