Tak cukup sampai disitu, lagi-lagi pelaku melakukan aksinya kedua kali terhadap Sahrudin yang tinggal di Surabaya dengan jumlah yang cukup banyak yaitu sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pelaku melakukan aksinya menggunakan nomer telepon yang sama meskipun nomer rekening yang berbeda dengan yang pertama
Awal Mula Dilaporkan
Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Tak Ada Kepastian Hukum, Projo Lapor Mas Wapres
Sadar dirinya ditipu, korban meminta saudaranya Amiruddin untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Amiruddin lantas berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Dari Tanjung Perak saya diarahkan ke Polrestabes, dari Polrestabes Surabaya saya disuruh ke Polda Jawa Timur," cerita Amiruddin.