Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada Reski, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.
“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Jumat (28/5).
Widiarti memaparkan, setelah dilakukan tes urine hasilnya menunjukkan negatif, alias Reski tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengatakan, sesuai dengan undang-undang (UU) lalu lintas pasal 23, berbunyi setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.