Menurutnya, Bank Jatim bahwa tabungan nasabah yang punya kredit, dipakai sebagai jaminan untuk kredit multiguna. Karena itu, tabungan pribadi ASN pun juga diblokir sebagai jaminan kreditnya di bank itu.
"Padahal saya kredit dengan jaminan SK PSN, dan buku tabungan saya pribadi terpisah dari kredit multiguna itu. Sekarang saya butuh dana, sementara gaji PSN tidak bisa cair. Mengapa tidak ada sosialisasi," keluhnya.
Pihaknya, sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim itu. Menurutnya, dengan sikap secara sepihak dari pihak Bank, dapat merugikan nasabah serta melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan konsumen Bank.
Menurutnya, dirinya memang memiliki pinjaman di Bank milik Pemrov Jawa Timur itu. Namun, bank seharusnya tidak melakukan pemblokiran demi untuk pembayaran pinjaman.