"Jika ada temuan seperti TKSK, akan kami tindak tegas. Tapi jika temuannya adalah e-Warung, kami segera turun bersama Bank Mandiri," tutur mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora) Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) ini.
Tidak lupa, Iksan juga menegaskan, ada beberapa e-Warung yang telah diberikan sanksi hingga pencabutan operasional.
"Kalau untuk e-Warung sudah ada beberapa yang kami sanksi hingga teguran terberat, akan kami cabut operasionalnya," katanya.
"Jika ada oknum orang dalam, misal pegawai negeri sipil (PNS), jelas terkena peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010. Namun kalau non ASN, akan langsung berhadapan dengan Dinsos Sumenep. Bisa sampai dilakukan pemecatan," timpalnya.