PAMEKASAN, MaduraPost - Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, mendatangi korban dugaan malpraktek atas nama Hamat (58) warga Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Penyidik tiba di lokasi rumah korban, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka disambut baik keluarga korban. Hidangan dan suguhan makanan desa, tampak sengaja dipersembahkan kepada penegak hukum tersebut.
Hamat bercerita panjang awal mula dan sebelum dirinya melakukan pemeriksaan kepada Abdul Samin yang tidak lain dugaan tersangka malpraktek.
Pertama, Hamat ternyata ditemani Hasim saat hendak pergi ke rumah Samin dengan niat mau berobat. Namun perlakuan Samin kepada dua pasien ini berbeda.
Hamat diberi harga Rp 250 ribu sementara Hasim Rp 50. Perbedaan tersebut lantaran obat yang diberikan kepada Hamat versi Samin akan manjur dan sempat sempuh. Akan tetapi fakta tiga hari pasca pemeriksaan, Hamat mengalami infeksi obat suntik.