SUMENEP, MaduraPost - Pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur kemungkinan besar tidak akan hadir pada panggilan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.
Hal itu akan dilakukannya, karena atas permintaan Amin Ja'far selaku pemohon data DPM RASTRA 2018-2019, Alokasi DD dan ADD Pemdes Guluk-guluk ke KI Sumenep tersebut.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Amin Ja'far (Pemohon) Sementara itu, melalui hubungan telpon selulernya, Amin Ja'far mengatakan dan meminta agar pihak yang dimohonnya tersebut tidak usah hadir pada persidangan tersebut.
Bahkan dalam pengakuannya di pemberitaan sebelumnya itu, Amin Ja'far mengaku, kalau dirinya itu hanya dijadikan atas nama saja oleh sekelompok orang.
"sebetulnya saya itu tidak tahu apa-apa, dan saya juga tidak enak, dan yang membuat hal itu adalah atas nama Sibli, Kiai Jur dan Kiai Ifan, saya cuma dijadikan atas nama saja," ngakunya Amin Ja'far kepada Wartawan media ini beberapa waktu yang lalu.