Selain itu pihaknya mengimbau kepada panitia desa, pasca terselesainyaa tahapan P2KD diharap untuk mempelajari regulasi dengan sesuai anjuran pemerintah.

Kemudian dituntut untuk saling berkoordinasi antar seakholder internal, muspika dan steakholder eksternal.

"Oleh sebab itu, supaya hubungan emosionalnya terjaga dan bisa menjalankan amanah sesuai undang-undang yang ada," tuturnya.

(mp/ady/rus)