SUMENEP, MaduraPost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa, Timur, sah malam ini, Jumat (22/1) tetapkan pasangan calon (Paslon) Achmad Fauzi - Dewi Khalifah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep keluar menjadi pemenang, dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu.
Diketahui, pada tanggal 20 Januari 2020 kemarin, KPU Sumenep telah menerima surat dinas KPU RI nomor 60 sebagai bentuk tindak lanjut Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikirim oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU Sumenep.
"KPU Kabupaten diberikan waktu oleh KPU RI untuk melakukan penetapan calon terpilih, karena tidak ada gugatan di MK, maksimal lima hari sejak diterimanya BRPK oleh KPU RI. Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melaksanakan tugas itu," terang Rahbini, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis, saat dikonfirmasi awak media usai acara, Jumat (22/1).
Dia mengatakan, KPU Sumenep dalam menjalankan tugasnya tidak mengalami kendala hingga akhir penetapan Paslon terpilih.
"Alhamdulillah dalam proses tahapan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep sejak dari awal sampai malam hari ini penetapan berjalan dengan lancar," katanya.