SUMENEP, MaduraPost - SR membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh dirinya. Pada sejumlah media, SR mengaku hal itu hanyalah miskomunikasi alias terjadi kesalahan yang tak disengaja. Jumat, 11 Maret 2022.

SR sendiri adalah oknum pengawas Madrasah Aliyah yang memiliki tugas di Kecamatan Bluto., Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Padahal sebelumnya, Kelompok Kerja Madrasah di Kecamatan Bluto melaporkan kasus itu langsung ke Kementerian Agama Sumenep (Kemenag).

SR berdalih bahwa tudingan itu tidaklah benar. Saat dikonfirmasi sejumlah media, dia mengaku tidak merasa melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Bahkan tidak pernah.

"Apalagi uang, dan sampai menekan, itu tidak benar. Itu hanya miskomunikasi,” kata SR, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Jumat (11/3).