Rata-rata, perempuan yang dijual EAA kepada laki-laki hidung belang adalah mereka para Pekerja Seks Komersial (PSK), baik dari daerah luar Madura, maupun asli Kota Sumenep.
Atas perbuatannya itu, EAA dijerat pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan.
(Mp/al)