Tak butuh waktu lama bagi polisi menggali informasi keberadaan mucikari tersebut. Darman menjelaskan, jika penangkapan si mucikari berawal dari laporan masyarakat setempat.
Selain banyak korban yang menjadi binaan dari mucikari ini, sang mucikari ternyata menjalankan profesinya dengan cara menyediakan sejumlah perempuan dan memberi patokan alias tarif harga Rp. 500.000 ribu kepada pelanggannya. Dari harga itu, dirinya mengambil untung Rp. 200.000 ribu.
Mucikari ini bernama EAA (30), warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. EAA ditangkap polisi lantaran terbukti telah menjajakan sejumlah perempuan pada lelaki hidung belang.
EAA ditangkap polisi disebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah kos, dimana dua sejoli tersebut digrebek polisi, pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, atau sembilan hari yang lalu.