Sementara itu, melalui salah satu surat yang tidak ada tanggalnya, yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Pademawu Ajun Komisaris Suryono dengan Nomor Surat : B/3/1/2021/Polsek. Polsek Pademawu menyampaikan, bahwa perkara yang dilaporkan oleh Dian Oktavianti tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa perkara yang saudari laporkan telah kami tindak lanjuti dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 kami telah melakukan gelar perkara. Menyimpulkan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur pidana, maka untuk memberikan kepastian hukum, kami akan hentikan penyelidikannya," salah satu isi surat dari Polsek Pademawu kepada Dian Oktavianti. (Mp/nir)