Padahal, tambah Zainal, dalam pengkajiannya dengan beberapa orang yang sangat ahli dalam hukum pidana, kalau apa yang dilaporkan anaknya itu merupakan tindakan pidana.

"Tapi kenapa, dan atas dasar apa pihak Polsek Pademawu menghentikan penyelidikannya, serta menyatakan kalau laporan anak saya itu bukan merupakan tindak pidana, atau jangan-jangan Polsek kurang faham hukum, atau jangan-jangan ada sesuatu dengan terlapor," tukasnya seraya bertanya.

Dilokasi yang sama, Dian Oktavianti (pelapor) kepada Wartawan media ini mengatakan, kalau dirinya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada ayahnya.

"Jujur mas saya merasa sangat kecewa. Akan tetapi seperti apa langkah selanjutnya saya pasrahkan semuanya kepada ayah saya," tuturnya.