PAMEKASAN, MaduraPost - Pelapor kasus penipuan arisan online merasa sangat kecewa serta menduga ada yang tidak beres yang dilakukan Kepolisian Sektor Polsek Pademawu, Polres Pamekasan.
Pasalnya, kasus yang sudah masuk ranah hukum sejak tanggal 15 Agustus 2020 dengan Nomor Lapor: LP-B/VIII/2020/RES. 1.11./RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.
Saat ini tanpa alasan, penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan pihak Polsek. Hal itu diketahui, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari pihak Polsek Pademawu tertanggal 14 Januari 2021 dengan No. Pol. : S.TAP/02/I/Res, 1.11/2021/Polsek.
Kepada Wartawan MaduraPost, ayah pelapor Zainal mengatan dirinya merasa sangat kecewa dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Karena semua bukti sudah jelas dan lengkap mas, dan semuanya sudah kami serahkan ke Kepolisian sektor Polsek, tapi atas dasar apa kok tiba-tiba pihak Polsek menghentikan penyelidikannya mas. Jelas kami tidak terima dan sangat kecewa," katanya, Rabu (20/01/2021).