SAMPANG, MaduraPost - Kepolisian Sektor Torjun, Polres Sampang, Jawa Timur, tampak sengaja menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan M. Aksan warga Desa Pecangaan, Kecamatan Pangarengan.

Buktinya terlapor berinisial MS warga Desa panyerangan, Kecamatan Pangarengan, masih bebas beraktivitas.

Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto mengatakan laporan kasus tersendat akibat salah satu bukti utama dinyatakan belum dikantongi. Sementara polisi hanya mengamankan barang bukti pakaian yang robek akibat dugaan ditarik paksa oleh terlapor.

"Prosesnya menunggu hasil visum yang dilakukan oleh pihak medis, sampai saat ini belum keluar," kata Iptu Heriyanto

Ia membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor MS kepada pelapor M. Aksan.