Ia juga mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Memang benar ada laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Torjun, saat ini sedang kami proses," katanya.

Saat media ini melakukan penelusuran, diketahui bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat telah mengeluarkan hasil visum terhadap korban tiga hari setelah proses pelaksanaan visum.

Tercatat sesuai permintaan visum oleh Polsek Torjun terhadap korban penganiayaan dilakukan tanggal 12-01-2021 jam 19:30 WIB, bahkan hasil visum tersebut sudah dikantongi oleh pemohon (Polsek Torjun, red) pada tanggal 15-01-2021 berselang tiga hari kerja.