Apabila terdapat temuan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Seperti halnya kamarin yang terjadi di depan swalayan Indomaret Pasean.

"Pertama teguran, cuma di suruh Push Up, atau langsung kita suruh beli masker. Setelah terdeteksi sudah dua kali, kita laporkan ke Tim Satgas," jelasnya.

Bagi dia, kesadaran masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 masih dianggap hal yang biasa. Oleh sebab itu, untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 perlu adanya tindakan yang dapat menimbulkan efek jera terhadap masyarakat.

"Insyaallah hari rabu mas, bersama Polsek Pasean kami akan melakukan kegiatan operasi yustisi di Pasar Pasean," tandasnya.