Yang menjadi pertanyaan, lanjut Samhari, walaupun nantinya itu diumumkan di paripurna apakah ada yang bersifat rekomendasi.
"Karena sejatinya rekomendasi dari DPRD itu wajib dikeluarkan terkait upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh BK, dan kaitan dengan Mobil Sigap walaupun harus dibantu dengan membentuk pansus, saya yakin hasilnya dua," pungkasnya.
Yang pertama, kata dia, ada rekomendasi hak angket dan yang kedua tidak ada sama sekali dari pansus.
"Saya yakin walaupun nantinya di pansus diketemukan ada bukti-bukti awal penyalahgunaan kewenangan, maka DPRD juga harus mengeluarkan rekomendasi juga, merekomended kepada lembaga hukum, baik ke Kejaksaan dan ke Kepolisian," katanya.