Bahkan, bagi siapapun warga Sumenep boleh mendaftarkan untuk menerima kucuran dana usaha sebesar Rp 2,4 juta tersebut.

"Berapa pun yang ingin mengajukan, dipersilahkan, ini Kouta Indonesia. Karena itu kewenangan Mentri koperasi," jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.

Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan usaha mikro melalui Komenkop :

Fotokopi KTP, surat keterangan atau domisili usaha dari Kepala Desa, bukan PNS/anggota TNI/Polri/pegawai BUMN. Belum pernah menerima atau mengajukan bantuan melalui Kemenkop sebelumnya, saldo rekening pemohon kurang dari Rp 2 juta, serta memiliki usaha kategori mikro. (Mp/al)