Diketahui, perpanjangan tersebut dimulai sejak tanggal 12 Oktober sampai dengan 26 November 2020. Pendaftaran bisa dilakukan masyarakat sendiri ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM di jalan Dr. Cipto 21 Sumenep.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran pada jam kerja kantor, yakni hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.00 siang.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Sustono, mengatakan bahwa Kemenkop RI telah membuka kembali sejak awal bulan September 2020 lalu.

"Kalau di Kementerian itu kenapa koutanya di buka lagi pada bulan September sebanyak 9 juta, sebab dari kouta awal 12 juta itu belum terpenuhi," kata dia, saat dikonfirmasi.