Sayangnya, gerobak sorong yang menjadi barang curian berhasil dibawa kabur oleh dua pelaku lainnya.
“Dua pelaku yang tertangkap sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Kami masih mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***