Sehari sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah mengamankan 21 unit roda dua yang tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Menurut AKP Sri Sugiarto, Polres Pamekasan mengambil tindakan tersebut karena selain kegiatan para kelompok pemotor itu berpotensi menyebabkan kecelakaan, juga aksi balap liar yang dilakukan di wilayah Kota Pamekasan tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan mengganggu para pengguna jalan.

“Keberadaan mereka sangat membahayakan bagi mereka sendiri dan pengguna jalan yang lain," ujar AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan serta jajaran Polsek akan terus mengoptimalkan Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali (Balap Liar) selama bulan Ramadhan, hal ini dilakukan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif.