Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, dengan dasar Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP.

"Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil," ungkap Kombes Dirmanto.

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.