PAMEKASAN, MaduraPost - Perkara dugaan pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya, Sri Suhartatik, asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah digelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, dan tim penyidik Polres Pamekasan menyampaikan 2 poin penting dalam kasus tersebut.

Pertama, penetapan tersangka telah didasarkan minimal 2 alat bukti atas pemalsuan surat dengan cara menggunakan surat palsu berupa SPPT/NOP. Surat palsu tersebut berdasarkan foto copy SPPT milik Bahriyah.

SPPT/NOP kemudian diketik ulang dengan mengganti tahun terbit SPPT/NOP tahun 2016, yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.