Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.***