Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per penyaluran. Program Bantuan Pangan Beras ini bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog.
Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Baca Juga:Pembangunan Gedung DPRD Bangkalan Capai Rp 45 Miliar, Bupati Imbau Wakil Rakyat Betah Ngantor
Data penerima bantuan didasarkan pada Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).***