4. Suara yang tercoblos berpihak kepada 2 calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Dapil 6 (Karang Penang - Sokobanah) yaitu caleg dari Partai PKB inisial (B) dan caleg partai PPP inisial (H).

Marzali juga menyebutkan bahwa kecurangan Pemilu yang terjadi di Desa Gunung Kesan merupakan tindak Pidana Pemilu yang dilakukan secara sistematis. Sehingga pihaknya berharap agar Bawaslu Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas.

"LSM Komando HAM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap proses Pemilu 2024 maka kami berharap kepada Sampang" class="inline-tag-link">Bawaslu Sampang, untuk menindak lanjuti temuan kami ini," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu yang diwakili Ma'sum Ali, dalam kesempatan yang sama menuturkan akan memberikan kabar 2 x 24 jam kepada pelapor yaitu LSM Komando HAM terkait laporan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan tersebut.