Adapun indikasi kecurangan tersebut meliputi :

1. Kecurangan yang masif di 45 TPS di Desa Gunung Kesan dikarenakan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar banyak yang tidak menerima undangan.

2. Di dusun Panatat Desa Gunung Kesan ada 6 TPS yang dijadikan satu yaitu TPS (27,28,29,30,31,32).

3. Kotak suara yang tersegel sudah terbuka sebelum pencoblosan dan surat suara sudah dicoblos.