SAMPANG, MaduraPost - LSM Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) mendatangi Sampang" class="inline-tag-link">Bawaslu Sampang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang terjadi di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Kamis (29/02/24).

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan dari tingkatan pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan secara masif dan terorganisir.

Laporan LSM Komando HAM diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sampang Ma'sum Ali yang didampingi Ketua Komisioner Bawaslu Muhally, LSM Komando HAM menyerahkan bukti-bukti foto dan video untuk dikaji langsung oleh pihak Bawaslu.

LSM Komando HAM yang mewakili pengaduan warga Desa Gunung Kesan menuntut dan mendesak Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 45 TPS di Desa Gunung Kesan serta mengambil tindakan tegas memberhentikan jajaran penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat PPK Kecamatan Karang Penang, PPS Desa Gunung Kesan dan KPPS di 45 TPS yang tersebar di Desa Gunung Kesan.

Ketua umum LSM Komando HAM Marzali menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang disertakan bukti untuk dikaji oleh Sampang" class="inline-tag-link">Bawaslu Sampang.