Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita uang Rp 641 juta yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus Lama yang Menyeret Banyak Nama
Nama Hasan Mustofa sebenarnya sudah berstatus tersangka sejak Maret 2025. Berkas perkaranya sempat bolak-balik antara Polda Jatim, Kejati Jatim, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Sampang. Lamanya proses penyidikan disebut terkait kebutuhan pendalaman audit dan pemeriksaan para saksi.
Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, menyatakan penahanan empat tersangka bukan akhir dari penelusuran.
“Nanti dilihat di persidangan bagaimana. Itu bisa berkembang,” ujarnya.
Penyidik menunggu fakta-fakta baru yang berpotensi membuka keterlibatan pihak lain.
Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa rangkaian pengaturan proyek tahun 2020 tak dilakukan sendirian. Ada dugaan adanya aktor lain yang berperan dalam proses pecah paket maupun aliran dana selama proyek berjalan.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU Tipikor. Mereka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang untuk penahanan awal selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.