SAMPANG, MaduraPost — Penyelidikan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sampang resmi menahan empat orang yang diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan proyek senilai Rp 12 miliar.

Namun, penyidik memberi sinyal kuat bahwa perkara ini belum selesai—dan bisa menyeret nama-nama lain.

Penahanan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Rabu (19/11/2025).

Keempat tersangka keluar dari ruang penyidik dengan rompi tahanan, tangan diborgol, dikawal ketat menuju mobil tahanan. Dua di antaranya adalah pejabat kunci Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang: Moh Hasan Mustofa (MHM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas, serta Ahmad Zahron Wiami (AZW), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merangkap Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.

Dua tersangka lainnya adalah Khoirul Umam (KU), direktur perusahaan rekanan, serta Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan, sosok broker yang diduga menjadi penghubung dalam pengaturan paket proyek.

Modus Pecah Paket untuk ‘Pengadaan Langsung’

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang diterima Pemkab Sampang pada 2020 untuk program PEN. Dana tersebut dialokasikan untuk 12 proyek pembangunan jalan jenis lapen, masing-masing bernilai Rp 1 miliar.

Namun penyidik menemukan bahwa seluruh paket pekerjaan dipecah agar masuk kategori pengadaan langsung. Praktik ini dinilai melawan ketentuan Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tanpa lelang, ruang pengaturan pemenang terbuka lebar.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menguatkan dugaan penyimpangan itu. Pemeriksaan fisik proyek bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.