Proyek tersebut bernilai Rp 12 miliar, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dialokasikan untuk program PEN pada tahun 2020. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain menetapkan tersangka, kejaksaan juga menyita uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 641 juta.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.