SAMPANG, MaduraPost - Kejaksaan Negeri Sampang membuka peluang munculnya tersangka baru dalam dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020.Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, dalam konferensi pers usai penahanan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/11/2025) sore.

Fadhilah menegaskan bahwa penyidik masih menunggu perkembangan penyidikan lanjutan serta fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.

“Nanti dilihat di persidangan bagaimana. Itu bisa berkembang,” ujarnya.

Di samping Fadhilah hadir pula Kasi Intel Diecky Eka Koes Andriansyah serta Kasi Pidsus I Gede Indra Hari Prabowo.

Empat tersangka yang kini resmi ditahan merupakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada pengadaan langsung tanpa proses lelang untuk 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang.

Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Sampang: