Dikonfirmasi terpisah, Budi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, memastikan bahwa pelaksana resmi proyek adalah CV Kevin Jaya Persada.

Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup peningkatan struktur jalan sepanjang 1,9 kilometer, dengan empat jenis pekerjaan utama: pemasangan saluran U-ditch, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), rigid beton, dan pengaspalan (hotmix).

“Saat ini tahap pengerjaan masih di galian, sebagian material U-ditch sudah masuk lokasi,” jelasnya.

Terkait dua label CV yang muncul di patok STA, Budi menganggap hal itu sebagai kekeliruan teknis dari rekanan.

“Pelaksana yang sah tetap CV Kevin Jaya Persada. Kesalahan itu sudah kami tegur agar tidak terulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menekankan agar seluruh pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknisdan diselesaikan tepat waktu.

“Yang paling penting, proyek ini harus sesuai RAB dan selesai tanpa molor,” tutupnya.

Sementara itu Direktur CV Kevin Jaya Persada Syukur saat dikonfirmasi oleh media ini terkait item pengerjaan jalan tersebut menyuruh wartawan menghubungi  orang lain.

"Langsung ke pelaksana yg bertugas disana, Langsung kelokasi saja temui safirin," ucapnya singkat