Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sampang memiliki alasan sendiri. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum baru tentang desa.
“Karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang turun, kami masih menunggu. Surat edaran dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur sudah kami terima, dan kami wajib mematuhinya,” jelasnya.
Namun, alasan tersebut tak mampu meredam keresahan warga. Dalam pandangan AMS, penundaan ini telah menanggalkan semangat otonomi desa yang dijunjung tinggi oleh Undang-Undang Desa.
Di Balik Tuntutan, Ada Asa
Aksi di Jrengik bukan hanya unjuk rasa. Ia adalah cermin harapan dan kekhawatiran masyarakat desa akan masa depan mereka. Mereka mendambakan pemimpin hasil pilihan rakyat, bukan yang ditunjuk sementara.
“Penundaan ini merampas hak politik kami,” kata salah seorang peserta aksi yang membawa poster bertuliskan ‘Segera Pilkades, Selamatkan Desa’.
Dengan jumlah 143 desa yang menanti pemilihan, tensi politik lokal pun kian terasa. Apalagi, 37 desa lainnya masih memiliki kepala desa definitif yang masa jabatannya belum habis. Tapi masyarakat menolak menunggu lebih lama lagi.
Arah yang Masih Kabur
Pertanyaan besar pun menggantung di langit Sampang: kapan Pilkades benar-benar akan digelar?