SAMPANG, MaduraPost – Terik matahari Kamis pagi (15/05/2025) tak menyurutkan langkah puluhan warga dari 14 desa di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Berbalut semangat dan spanduk penuh tuntutan, mereka berdiri kokoh di depan Kantor Kecamatan. Teriakan mereka senada: Pilkades harus segera digelar.
Di tengah kerumunan itu, Rofi berdiri di atas mobil komando. Suaranya lantang, sesekali bergetar oleh emosi. Ia adalah koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Sampang (AMS),
kelompok warga yang menuntut hak dasar: memilih pemimpin desa mereka sendiri.
“Kami sudah cukup bersabar sejak 2021. Ini bukan sekadar soal jabatan, ini soal masa depan desa kami,” teriak Rofi, disambut gemuruh massa. “Demokrasi sedang dilumpuhkan!”
Bayang-Bayang Penundaan
Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang memang telah berlangsung selama hampir empat tahun. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021, Pilkades baru akan digelar pada tahun 2025. Bagi warga, keputusan itu terasa seperti mimpi buruk yang tak kunjung usai.
“Kepala desa itu bukan sekadar pejabat, dia tumpuan pembangunan. Tanpa pemimpin yang dipilih rakyat, desa seperti kapal tanpa nakhoda,” ungkap Rofik dalam orasinya.
Penundaan ini disebut-sebut menimbulkan berbagai dampak sosial, dari stagnasi program desa hingga isu jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masyarakat pun mulai curiga, adakah kepentingan politik di balik kebijakan ini?
Pemerintah Bertahan pada Aturan